Hakim Menganulir Sebagian Hukum Poligami di Negara Bagian Utah

(Berita Mingguan GITS 6 September 2014, sumber: www.wayoflife.org)

Seorang hakim federal mganulir Undang-Undang Utah yang melawan poligami sebagai sesuatu yang tidak konstitusional. Hakim District Court AS, Clark Waddoups membuat keputusan bertentangan dengan klausa dalam undang-undang tersebut yang menyatakan adalah ilegal bagi seorang individu untuk hidup bersama seseorang yang tidak dia nikahi. Waddoups memutuskan bahwa undang-undang yang tidak memperbolehkan kohabitasi ini (EDITOR: kasarnya kumpul kebo), melanggar Amandemen Pertama dan “mengacaukan hak privasi” seseorang, suatu konsep yang diciptakan begitu saja melalui keputusan judisial ini, dan sama sekali tidak dilindungi oleh UUD AS. Hakim tersebut masih mengiyakan bagian dari undang-undang Utah yang tidak memperbolehkan bigami (menikah dengan dua orang sekaligus). Kasus ini bermula ketika sebuah keluarga poligamis menuntut negara bagian Utah pada tahun 2011 setelah seorang jaksa penuntut di daerah itu mengancam akan menuntut mereka. Kody Brown secara legal menikah dengan seorang wanita, tetapi juga hidup dengan tiga wanita lainnya dalam suatu “persatuan rohani.” Dia memiliki 17 anak dari empat wanita tersebut. Hakim memerintahkan negara bagian untuk membayar biaya pengacaranya Brown. Jaksa Penuntut Umum Utah, Sean Reyes, telah mengindikasikan bahwa dia akan naik banding atas keputusan tersebut, tetapi kami tidak berharap muluk-muluk bahwa pengadilan tinggi di AS hari ini akan membuat keputusan yang sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi, apalagi mengukuhkan moralitas Alkitab.

Orang-orang Mormon fundamentalis, seperti Apostolic United Brethren Church, yaitu gereja tempat keluarga Brown menjadi anggota, adalah pecahan dari Gereja Mormon yang resmi, dan mereka percaya bahwa pernikahan poligami akan mengakibatkan seseorang ditinggikan di sorga. Matt Barber, seorang pengacara dan kolumnis, mengobservasi, “Jangan salah, kecuali jika bom yang secara eufimistik disebut ‘kesetaraan pernikahan’ ini dijinakkan, fondasi dasar dari institusi pernikahan dan keluarga suatu hari tidak akan dapat kita kenali lagi. Suatu masyarakat yang menolak kekudusan pernikahan dan keluarga tidak bisa bertahan lama di dunia” (“Judge Issues Final Order,” Christian News Network, 29 Agus. 2014). Kehendak Allah dari semula adalah agar pernikahan menerapkan suatu perjanjian yang kudus dan seumur hidup antara satu lelaki dan satu perempuan (Kej. 2:20-25). Sejak kejatuhan dalam dosa, manusia selalu ingin merusak rencana pernikahan Allah. Lamekh, keturunan dari putra sulung Adam, Kain, adalah poligamis pertama (Kej. 4:16-19). Beberapa orang kudus Perjanjian Lama juga poligamis, tetapi itu bukan kehendak Allah, dan mendatangkan banyak masalah. Anak Allah menegaskan bahwa kehendak Allah dalam pernikahan adalah satu lelaki dan satu perempuan (Mat. 19:3-9).

This entry was posted in Kesesatan Umum dan New Age. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *