(Berita Mingguan GITS 14 November 2015, sumber: www.wayoflife.org)
Dalam Hukum Syariah Islam, penghujatan dapat dijatuhi hukuman mati, tetapi penghujatan tidak terbatas pada kata-kata melawan Allah. Penghujatan termasuk mengatakan sesuatu yang negatif tentang Muhammad atau Quran, mengusulkan bahwa hukum Syariah itu tidak baik, atau “menolak keputusan ijma, yang adalah kesepakatan komunitas Islam atau umma” (Serge Trifkovic, The Sword of the Prophet, hal. 106). Hukum penghujatan dalam Syariah telah sering dipakai untuk menargetkan seseorang dengan tuduhan palsu. Ini sering terjadi di Pakistan dan tempat-tempat lain belakangan ini. Dan Syariah sering akhirnya mengizinkan terjadinya masyarakat main hakim sendiri, ketika khalayak ramai menjalankan “keadilan” mereka sendiri, dan melukai atau membunuh orang yang dituduh melakukan penghujatan. Tidak ada bukti yang diperlukan. Pada bulan November 2014, seorang pasangan suami istri Kristen di Pakistan dibakar hidup-hidup oleh kerumunan karena tuduhan penghujatan. Mereka dilemparkan ke dalam perapian batu bata di pabrik tempat mereka bekerja. Wanita itu sedang hamil dengan anak kelimanya. “Sambil pasangan itu sedang terbakar dan berteriak bahwa mereka tidak bersalah, kerumunan sedang berteriak ‘Allah hu Akbar,’ ‘mati bagi penghujat,’ ‘bunuh para kafir Kristen’” (“Christian Couple Burnt Alive,” Pakistan Christian Post, 7 Nov. 2014). Beberapa hukum Syariah lainnya adalah sebagai berikut: Seorang Muslim yang meninggalkan Islam dihukum mati. Seorang non-Muslim yang memimpin seorang Muslim keluar dari Islam dihukum mati. Pencurian dihukum dengan pemotongan tangan kanan. Kesaksian empat laki-laki diperlukan untuk membuktikan pemerkosaan terhadap seorang wanita. Seorang wanita yang telah diperkosa tidak bisa bersaksi di pengadilan melawan pemerkosanya.