Wilayah Keuskupan Episkopal di Amerika Serikat Mengambil Suara untuk Berhenti Menggunakan Kata Ganti Maskulin untuk Allah

(Berita Mingguan GITS 10 Februari 2018, sumber: www.wayoflife.org)

Wilayah keuskupan Washington D.C. dari Gereja Episkopal, telah menolak Allah dalam Alkitab, demi suatu dewi mistik hasil pemikiran feminisme. Pada tanggal 27 Januari, para delegasi ke konvensi tahunan keuskupan tersebut, menyetujui sebuah pernyataan “untuk mempergunakan bahasa yang luas bagi Allah … dan, jika memungkinkan, untuk menghindari penggunaan kata ganti jenis kelamin tertentu bagi Allah.” Kata ganti jenis kelamin tertentu maksudnya adalah kata-kata seperti “He,” [Inggris] dan “Bapa,” dan “Raja.” Pada penyusun pernyataan yang konyol ini mengatakan, “Dengan memperluas bahasa yang kita pakai untuk Allah, kita akan memperluas gambaran kita akan Allah dan sifat Allah” (“U.S. Episcopal diocese,” LifeSiteNews, 1 Feb. 2018). “Reverend” Linda Calkins dari Gereja Episkopal St. Bartholomew, di Laytonsville, Maryland, mengatakan, “Banyak dari antara kita sedang menantikan dan perlu mendengar Allah dalam bahasa kita, dalam kata-kata kita, dan kata-kata ganti kita.” Pada kenyataannya, Keuskupan Episkopal Washington D.C., telah menolak Allah dalam Alkitab demi suatu dewi mistikal. Dalam Kitab Suci, Allah selalu disebut dengan istilah-istilah maskulin. Dia adalah Raja di atas segala raja, bukan Ratu atas segala ratu. Dia adalah Bapa dan Putra, bukan Ibu dan Putri. Dalam inkarnasi, Allah menjadi seorang lelaki, bukan seorang wanita. “Karena Allah itu esa dan esa pula Dia yang menjadi pengantara antara Allah dan manusia, yaitu manusia [dalam bahasa asli maskulin, yaitu laki-laki] Kristus Yesus” (1 Tim. 2:5).

This entry was posted in Kesesatan Umum dan New Age. Bookmark the permalink.

3 Responses to Wilayah Keuskupan Episkopal di Amerika Serikat Mengambil Suara untuk Berhenti Menggunakan Kata Ganti Maskulin untuk Allah

  1. Lukas says:

    Ngomong-ngomong soal feminis sekarang di Indonesia sedang heboh Rancangan UU KUHP yang dikhawatirkan akan diskriminatif terhadap perempuan dan “kaum marjinal” (yang menjadi codeword bagi LGBT dan aktivisnya).

    Mohon opininya tentang RUU tersebut.

    sumber:

    https://m.detik.com/news/berita/d-3654285/rawan-kriminalisasi-perempuan-pasal-484-soal-zina-diminta-dihapus

    http://www.suaramerdeka.com/news/detail/16088/RUU-KUHP-Berpotensi-Kriminalisasi-Anak-dan-Perempuan

  2. Dr. Steven says:

    Di situs-situs itu tidak ada teks RUU-nya, jadi sulit untuk menilai.

    Jika memang mau dibuat UU tentang zinah, harus dipastikan kaum yang tidak bersalah, seperti korban perkosaan, tidak mungkin diperkarakan. Saya tangkap itu yang di-komplain oleh beberapa kalangan. Mengenai dampak terhadap kaum LGBT, bagi saya tidak tidak masalah. Saya tidak akan menentang jika ada UU yang melarang LGBT.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *