(Berita Mingguan GITS 11Januari2014, sumber: www.wayoflife.org)
Tidak ada hal lain yang lebih dramatis lagi memperlihatkan kejatuhan moral Amerika dan merajalelanya kuasa-kuasa kegelapan sekaligus serangan dahsyat kesesatan akhir zaman, selain dari legalisasi “pernikahan sesama jenis.” Dalam hanya sembilan tahun, praktek ini telah dilegalisasi dalam 18 negara bagian di Amerika Serikat sekaligus juga di ibukota, D.C. Tiga dari negara bagian ini melegalkan pernikahan homoseks berdasarkan pemungutan suara mayoritas penduduknya, tujuh melalui hukum yang dibuat oleh badan legislatif, dan delapan melalui keputusan pengadilan yang didasarkan pada konsep-konsep mistik yang tidak dapat ditemukan dalam Undang-Undang Dasar AS. Berikut adalah negara-negara bagian yang melegalkan pernikahan homoseks: Massachusetts (17 Mei 2004), Connecticut (12 Nov. 2008), Iowa (24 Apr. 2009), Vermont (1 Sep. 2009), District of Columbia (18 Des. 2009), New Hampshire (1 Jan. 2010), New York (24 Juli 2011), Washington (9 Des. 2012), Maine (29 Des. 2012), Maryland (1 Jan. 2013), California (28 Juni 2013), Delaware (1 Juli 2013), Minnesota (1 Agus. 2013), Rhode Island (1 Agus. 2013), New Jersey (21 Okt. 2013), Hawaii (2 Des. 2013), New Mexico (19 Des. 2013), Utah (20 Des. 2013), and Illinois (hukum akan berlaku tanggal 1 Juni 2014).