(Berita Mingguan GITS 20 Februari 2016, sumber: www.wayoflife.org)
Vintage Church di New Orleans sedang melawan sebuah perintah pengadilan yang mengharuskan mereka untuk tidak membuat suara di atas 60 desibel. Gereja tersebut sedang memakai tenda untuk kebaktian karena gedung permanen sedang dibangun, dan setelah tetangga-tetangga komplain tentang suara keras musik mereka, pemerintah setempat mengeluarkan perintah pengadilan tersebut. Setelah pengadilan distrik menolak permintaan banding gereja tersebut untuk menganulir perintah itu, kini pertarungan legal berlanjut di Pengadilan Banding Fifth Circuit. Seorang tetangga memberitahu koran lokal, “Putri saya seorang suster, bekerja 13 jam sehari, dan dia tidak bisa tidur. Ini sudah berlangsung empat bulan. Ini sungguh membuat frustrasi. Saya bukan satu-satunya yang komplain. Kami semua bisa mendengarnya. [Tetangga lain] juga komplain” (Time-Picayunes, 15 Des. 2015). Jika gereja itu mau melepaskan cara mereka meniru musik dunia, dan beralih kepada himne yang diiringi alat musik non-elektrik, maka masalah ini akan selesai dan mereka tidak akan mengganggu tetangga atau menghabiskan uang di pengadilan. Editor: Gereja-gereja di Indonesia juga perlu mengambil hikmah. Jangan sampai tetangga kita terganggu justru karena musik yang duniawi yang dimainkan di gereja bahkan.